Jum'at, 22/11/2024 21:35 WIB

Jadi Ketua MA, Sunarto Punya Harta Rp 9,3 Miliar

Terpilihnya Sunarto menjadi Ketua MA melalui pemungutan suara satu putaran 

Ilustrasi LHKPN. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 menggantikan M. Syarifuddin.

Terpilihnya Sunarto menjadi Ketua MA melalui pemungutan suara satu putaran pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sunarto mendapat dukungan dari 30 hakim agung.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Subarto tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.303.643.413 atau Rp 9,3 miliar. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaporkan pada 19 Maret 2024 untuk tahun periodik 2023

Harta Sunarto itu terdiri dari tanah dan bangunan yang sebanyak lima bidang yang tersebar di Malang, Sumenep, dan Surabaya. Total harta tidak bergerak milik Sunarto itu senilai Rp 5.410.000.000 atau Rp 5,4 miliar.

Selain itu, Sunarto hanya tercatat memiliki satu kendaraan yakni, mobil Suzuki S Cross Rp 2016 senilai Rp 200 juta. Sunarto juga mengklaim mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp 100 juta.

Sunarto juga mengaku mempunyai harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 3.593.643.413 atau Rp 3,5 miliar. Sehingga total nilai harta Sunarto seluruhnya mencapai Rp 9.303.643.413.

Sebagaimana diketahui, MA menggelar Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA RI. Sebanyak empat hakim agung mencalonkan diri menjadi Ketua MA.

Jumlah hakim agung yang mempunyai hak untuk dipilih dan memilih sebanyak 46 orang. Sebanyak 44 orang hadir langsung di ruang pemilihan dan satu lainnya hadir dari Ruang Transit lantai 14 Gedung MA, sedangkan satu hakim agung lainnya absen.

Sunarto mengalahkan tiga hakim agung lain yang juga mencalonkan diri menjadi Ketua MA, dengan meraih 30 suara. Mereka yakni, Haswandi yang memperoleh dukungan empat suara, Soesilo satu suara, dan Yulius tujuh suara. Sementara, terdapat dua suara tidak sah dan satu abstain.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Ketua MA Harta Kekayaan Sunarto LHKPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :